Beberapa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja

Beberapa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja

Memiliki asuransi memang penting, hal ini dilakukan agar Anda bisa terlindungi pada saat mendesak. Banyak sekali asuransi jiwa yang tersedia di Indonesia, namun salah satu yang saat ini diwajibkan adalah BPJS. Ini merupakan asuransi yang diwajibkan oleh pemerintah agar seluruh warga bisa memiliki perlindungan. Biaya preminya pun sangat terjangkau dan terbagi dalam beberapa kategori.

Bagi Anda yang bekerja di sebuah perusahaan maka akan secara otomatis diharuskan membayar BPJS. Selain untuk pengobatan, Anda juga harus membayar untuk ketenagakerjaan. Premi yang sudah dikumpulkan beberapa tahun bisa digunakan kembali ketika Anda pensiun ataupun keluar dari kantor. Pembayaran premi biasanya dipotong langsung dari gaji yang diterima.

Inilah 4 manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja


BPJS menghadirkan berbagai jenis perlindungan untuk bisa melindungi pesertanya. Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda bekerja di perusahaan dan terdaftar sebagai anggota maka bisa mendapatkan berbagai layanan. Hal ini akan menguntungkan bagi Anda untuk kedepannya. Untuk lebih memahami manfaat dari jenis asuransi ini, simaklah informasi di bawah ini.

1. Jaminan Pensiun (JP)
Dana himpunan ini difungsikan untuk tetap menjaga kestabilan keuangan anggota setelah tidak lagi dalam masa produktif. Dana ini bisa dijadikan sebagai dana untuk Anda pensiun. Sehingga meskipun Anda pensiun, maka tetap memiliki tabungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Jaminan Kematian (JKM)

Dana ini akan diberikan kepada ahli waris jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, namun bukan karena kecelakaan kerja. Dana ini diberikan pada pihak keluarga untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terdapat biaya santunan dan juga biaya untuk pemakaman.

Besar santunan yang diberikan oleh BPJS adalah senilai 16 juta, belum termasuk dengan saldo yang dimiliki anggota. Terdapat juga santunan berkala 200 rb perbulan selama 24 bulan, yang dapat diambil di awal juga. Akan diberikan kompensasi berupa biaya pemakaman sebesar 3 juta.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini diperuntukan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Dana ini akan dikeluarkan sebagai kompensasi. Penyakit yang diderita oleh anggota dan berhubungan dengan pekerjaan maka akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS. Besarnya dana kompensasi tergantung dari masa keanggotaan dan juga ketentuan yang berlaku.

Saat masa pemulihan maka anggota tetap diberikan kompensasi. Jika anggota mengalami cacat total, maka ahli waris yang masih bersekolah akan mendapatkan beasiswa sebesar 12 juta. Terdapat juga santunan yang dikeluarkan oleh BPJS jika anggota meninggal karena mengalami kecelakaan kerja yaitu sebesar 48x upah yang didaftarkan oleh perusahaan.

4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program penghimpunan dana yang satu ini akan bermanfaat bagi Anda untuk masa mendatang. Dana yang sudah terkumpul bisa dicairkan sesuai dengan beberapa kondisi yang disetujui oleh BPJS seperti berhenti kerja, sudah di umur pensiun yaitu 56 tahun, pergi keluar negeri dan tidak kembali dan jika meninggal dunia.

Dana ini bisa dicairkan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Anda bisa melihat ketentuannya di website resmi BPJS. Dana akan langsung ditransfer ke rekening anggota setelah proses verifikasi selesai.

Demikianlah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran premi tidak akan terasa karena hanya sedikit dan dipotong langsung, sehingga Anda tidak perlu repot melakukan pembayaran setiap bulan. Namun nantinya Anda bisa mendapatkan banyak manfaat dari asuransi ini. Kondisi tertentu bisa membuat Anda bisa mencairkan dana yang terdapat pada BPJS.

Belum ada Komentar untuk "Beberapa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel